Tema : Warga Negara dan Negara
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara
Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan
dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan
devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006),
tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen
terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal
tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan
ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk
pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat
Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib
membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada 9 Maret 2007 kegiatan
operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan
menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di
bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
(PPTKLN) Depnakertrans.
Syarat menjadi sesorang buruh migrant atau
TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal.
Menjadi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) untuk mengadu nasib di negri orang memang rentan terhadap
tindak kriminal, kekerasan dan sebagainya. Maka di setiap TKI yang berada di
luar negeri perlu kewaspadaan tinggi dengan berbekal skill dan pengetahuan yang
memadai sehingga perlindungan diri dan keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang
harus diketahui, manakala seseorang ingin bekerja ke luar negeri yang legal,
antara lain :
1. Harus memahami prosedur bekerja keluar negeri
yang dapt diperoleh di dinas atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan
setempat. Informasi yang perlu diketahui tentunya berkaitan dengan penempatan
TKI ke luar negeri seperti : jenis, jabatan atau pekerjaan, negara tujuan,
gaji/upah, biaya penempatan, syarat, tata caranya, PPTKIS resmi yang memiliki
job order, dan lain-lain, semakin lengkap informasi, semakin baik.
2. Melengkapi persyaratan administrasi
sebagaimana tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004 antara lain seperti KTP,
Kartu Keluarga, Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri, Surat Keterangan status
perkawinan, akte kelahiran/surat kenal lahir, ijazah, pendidikan terakhir,
surat keterangan sehat, Kartu AK-1, sertifikat keterampilan dan kahlian bila
memiliki. Ada baiknya Calon TKI juga mengetahui dokumen keberangkatan keluar
negeri, seperti perjanjian penempatan, paspor dan visa kerja, tiket perjalanan,
perjanjian kerja, rekening bank, KTKLN, kartu kepersertaan asuransi,
rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
3. Mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan
setempat/PPTKIS resmi, dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah
ditentukan. Tata cara yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk bekerja di luar
negeri sebagai berikut :
a. Calon
TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan
menyerahkan persyaratan administrasi, dan kesehatan yang dilakukan oleh dinas
ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.
b. Mengikuti
pelatihan teknis/keterampilan dan bahasa negara tujuan penempatan yang
disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam yang sudah ditentukan. Sekaligus
pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya. Selanjutnya PPTKIS membantu calon
TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visa kerja,
rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, rekomendasi bebas
fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
c. Calon
TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir
pemberangkatan (PAP). Untuk memantapkan keinginan dan tekad calon TKI ke luar
negeri. Pembekalan itu mencakup tentang pembinaan mental kerohanian, situasi
dan kondisi kerja, budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat, hak dan
kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata cara perjalanan dan kepulangan,
program tabungan dan pengiriman uang, penjelasan kelengkapan dokumen yang harus
dibawa oleh TKI dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan TKI.
d. Calon
TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan dengan pesawat terbang.
Permasalahan
yang terjadi pada TKI
Ada beberapa penyebab
terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI, khususnya para Pembantu
Rumah Tangga (PRT), yaitu:
a.
Tingkat pendidikan
TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
Kondisi
ini kurang memberikan daya tawar (bargaining
position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan
mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan
budaya masyarakat setempat.
Tingkat
pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi
teknologi dan budaya tempat TKI bekerja. Sebagai TKI, bukan hanya
bermodal skill atau
keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat
mereka bekerja. Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki
keterkaitan. Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar
negeri masih kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan
oleh The Political and
Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas pendidikan
Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor 6.56.
b.
Perilaku pengguna
tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter
keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus
kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja
yang ada di negara tempat TKI bekerja. Posisi TKI yang sangat lemah,
tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan
dibayar.
c. Regulasi atau
peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya
sektor PRT
Hukum
yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan
perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan
yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu
dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru
ada respon untuk melindungi hak mereka.
Peran
pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia
Mengesampingkan berbagai
kasus mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah
disusun dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah
terdapat ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat
berbagai pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri
merupakan upaya dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia.
Tujuan dari program tersebut adalah :
1.
Upaya penanggulangan masalah pengangguran.
2. Melakukan pembinaan, perlindungan dan
memberikan berbagai kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (PJTKI).
3.
Peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui
gaji yang diterima atau remitansi.
4.
Meningkatkan keterampilan TKI karena
mempunyai pengalaman kerja di luar negeri.
5. Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah
berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu
memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.
DAFTAR PUSTAKA :